Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini Polri masih akan terus melakukan penyidikan, bahkan menyita seluruh aset milik Indra yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 03 Maret 2022 - 10:17 WIB
WowKeren - Influencer sekaligus Crazy Rich asal Kota Medan Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Saat ini, Indra juga telah ditahan oleh Bareskrim Polri.
Atas kasus yang menjeratnya, Polri memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh Indra terkait kasus dugaan penipuan Binomo bakal disita. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Semua aset baik aset berupa dana yang telah ditelusuri aliran dananya maupun berupa fisik yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara IK pastinya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/3).
Ramadhan lantas mengatakan bahwa pihaknya segara merilis hasil penyitaan yang telah dilakukan terhadap pria bernama asli Indra Kesuma itu. Selain itu, sejumlah rekening milik Indra pun kini telah diblokir.
Ramadhan menuturkan nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun hal ini dilakukan guna menelusuri aliran dana milik Indra.
"Nanti kami akan update apa saja yang telah dilakukan penyitaan," terang Ramadhan. "Yang jelas beberapa rekening telah diblokir dan kita telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri termasuk siapa-siapa saja yang telah menerima dana atau transfer dana dari IK yang mana dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Binomo."
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo itu terus bergulir. Saat ini pun semua rekening yang dimiliki oleh Indra telah diblokir usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra yang telah diblokir. Ia mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening Indra itu dilakukan oleh PPATK.
Whisnu pun mengungkapkan nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra tersebut mencapai nilai fantastis yakni puluhan miliar. Uang ini diduga merupakan hasil dari kasus penipuan Binomo. Meski demikian, pihaknya masih akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra.
(wk/tiar)