Saudi Hapus Kewajiban Tes PCR dan Karantina, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah RI yang Sudah Membayar?
AFP
Nasional

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan baru dari Arab Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Pihaknya akan segera menyeleraskan kebijakan umrah untuk jemaah RI.

WowKeren - Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan pembatasan pandemi COVID-19. Di antaranya adalah mencabut kewajiban tes PCR dan karantina untuk pendatang dari luar negeri.

Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan berlaku mulai Sabtu (5/3). Aturan jaga jarak di semua tempat di Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka, juga turut dicabut.

Aturan baru ini tentu mempengaruhi para jemaah umrah dari seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, menerangkan bahwa biaya karantina yang telah dibayarkan oleh jemaah umrah nantinya akan dikembalikan.

"Ada ketentuan yang sampai sekarang secara detail belum disebutkan, yaitu bagi mereka yang melaksanakan umrah dan sudah membayar biaya karantina itu memang ada ketentuan untuk dikembalikan," tutur Abdul Aziz dalam keterangan pers, Minggu (6/3).


Meski demikian, Abdul Aziz mengaku bahwa pemerintah Saudi belum memberikan penjelasan mengenai proses pengembalian biaya karantina tersebut. Abdul Aziz mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan detail mengenai pengembalian biaya karantina tersebut ke depannya.

"Namun untuk proses-proses pengembaliannya itu sampai sekarang secara detail belum ada, belum termasuk keputusan Kementerian Dalam Negeri (Arab Saudi) tersebut," jelasnya. "Insyaallah nanti di dalam waktu yang lain dalam kesempatan lain kami akan sampaikan ke masyarakat bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah."

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan baru Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Oleh sebab itu, Hilman berharap agar Kementerian Kesehatan dan Banada Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah penyelerasan. Menurutnya, Kementerian Agama akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," terangnya. "Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait