Kemenag Akan Konsultasi Dengan DPR Soal Kaji Ulang Usulan Biaya Haji, Jadi Lebih Murah?
Nasional

Dengan penghapusan kewajiban tes PCR dan karantina untuk jemaah Haji dari luar negeri oleh pemerintah Arab Saudi, tentunya akan mempengaruhi biaya persiapan keberangkatan ibadah di Tanah Suci.

WowKeren - Pemerintah Arab Saudi diketahui telah mencabut sejumlah aturan pembatasan COVID-19. Di antaranya adalah dengan mencabut kewajiban tes PCR dan karantina untuk pendatang dari luar negeri.

Dengan begitu, tentunya akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa kebijakan itu akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah Umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah Haji.

Mengenai hal tersebut, Hilman mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIIO DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah Haji, termasuk dengan usulan biaya perjalanan ibadah Haji 1443 H/2022 M.

Lebih lanjut, Hilman menerangkan bahwa pihaknya sudah melapor ke Menag terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kemudian, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR dalam menyikapi perkembangan situasi, khususnya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan, baik di Tanah Air maupun Tanah Suci.


"Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H," tutur Hilman dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Hilman mengungkapkan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 16 Februari 2022 lalu, Menag telah mengusulkan biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M senilai Rp45.053.368. Usulan biaya ini diketahui naik dari tahun sebelumnya.

Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya Haji itu adalah adanya perhitungan biaya prokes jemaah seperti karantina dan PCR. Adapun komponen biaya prokes jemaah Haji itu meliputi tes swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Indonesia.

Kemudian tes swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali yakni saat tiba, karantina, dan akan pulang ke Indonesia. Sementara komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan di Asrama Haji setiba di Arab Saudi. Selain itu, kenaikan itu juga berkaitan dengan naiknya biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi maupun Indonesia.

"Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR," papar Hilman. "Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait