Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag Hingga MUI Bilang Begini
TikTok/shaca_alya
Nasional

Dalam video TikTok yang viral, tampak sang mempelai wanita mengenakan hijab meski pernikahan dilakukan di sebuah gereja. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama pun buka suara.

WowKeren - Media sosial dihebohkan oleh foto-foto pernikahan beda agama di Kota Semarang. Sang mempelai wanita tampak mengenakan hijab meski pernikahan dilakukan di sebuah gereja.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama pun buka suara. Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Jawa Tengah, Zainal Fatah, menyatakan bahwa pernikahan beda agama tidak bisa terjadi di Indonesia.

"UU perkawinan kita itu tidak ada perkawinan beda agama. Satu harus tunduk pada mana yang akan dipilih. Terkait dengan (viral) itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja kemudian dicatatkan di catatan sipil," terang Zainal kepada Kumparan. "Kalau nikah di gereja berarti sama sama beragama, seagama. Ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut. Itu bukan beda agama, itu satu agama."

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada pernikahan beda agama di Indonesia. Setiap pasangan harus memilih untuk menikah berdasarkan salah satu agama.

"Tidak pernah ada pernikahan beda agama, karena UU mengatur tidak begitu, menurut ketentuan itu, Islam KUA, non-Islam di capil (catatan sipil). Salah satu harus memilih, cara Islam atau Katolik, kalau Islam ya muslim semua. Kalau Katolik ya Katolik semua," paparnya. "Ternyata pilihannya dia nikah secara Katolik di gereja Krapyak kemudian dicatatkan di catatan sipil, bukan KUA."

Oleh sebab itu, Zainal meminta masyarakat untuk lebih memahami UU perkawinan. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi sesuatu.

"Kemudian untuk sesuatu yang belum jelas tabayyun dulu, kan kita belum tahu kejadiannya seperti apa meski yang satu berpakaian muslim yang satu berpakaian nasrani," tukasnya. "Tapi kenyataannya yang terjadi mereka menikah secara nasrani di gereja dan dicatatkan di catatan sipil."


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan juga angkat bicara mengenai isu ini. Menurutnya, pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan yang sah secara syar'i.

"Sehingga halal menjadi pasangan suami istri guna mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," tutur Amirsyah kepada JPNN.com

Amirsyah menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI, pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," ungkapnya. "Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Di sisi lain, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang pria bernama E Ramos Petege. Ramos yang beragama Katolik mengajukan gugatan usai gagal menikahi kekasihnya yang beragama Islam.

Dalam gugatannya, Ramos menjelaskan bawha jalinan asmaranya harus kandas karena kedua belah pihak memiliki agama yang berbeda. Menurutnya, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan. Namun UU tersebut tidak memberikan pengaturan jika perkawinan dilaksanakan oleh mereka yang berbeda keyakinan.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," demikian kutipan gugatan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait