Simpang Siur Kabar Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Akan Tegakkan Ini
presidenri.go.id
Nasional

Kabar penundaan Pemilu 2024 yang muncul terus menuai protes dari publik Tanah Air. Presiden Joko Widodo pun dengan tegas menyatakan akan tetap berpedoman pada konstitusi terkait pemilu.

WowKeren - Wacana penundaan Pemilu 2024 hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan panas. Sebelumnya, sejumlah elit politik koalisi pemerintah mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut Indonesia masih perlu pemulihan karena pandemi Covid-19.

Gagasan itu kemudian didukung Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang mengklaim mendengar aspirasi rakyat. Sementara itu, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bahkan membawa-bawa perang Ukraina dengan Rusia untuk mendorong penundaan pemilu 2024.

Merespons wacana penundaan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap berpegang teguh kepada konstitusi.
Jokowi menyampaikan bahwa Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi masa jabatan presiden dua periode. Jokowi pun akan tetap menegakkan aturan tersebut.

"Saya adalah presiden yang dipilih melalui sistem demokrasi. Konstitusi memandatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Saya akan selalu menegakkan konstitusi," ujar Jokowi pada Rabu (9/3), dilansir dari Nikkei Asia.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyampaikan pernyataan serupa soal Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan isu penundaan pemilu 2024 tak pernah dibicarakan di antara penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu). Pihak Bawaslu pun hingga kini tetap fokus mempersiapkan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Sampai saat ini tidak ada isu penundaan [pemilu] di penyelenggara, bagi kami itu mungkin perdebatan di tingkat wacana politik. Kami fokus pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024," tegas anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam webinar yang diadakan oleh Fakultas Hukum UI, Rabu (9/3).

Bagja menegaskan bahwa pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah sepakat bahwa pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Meski ada isu penundaan pemilu yang digulirkan partai politik, Bawaslu dan KPU tetap mempersiapkan tahapan semaksimal mungkin 20 bulan sebelum pemungutan suara. Meski begitu, Bawaslu pun tidak bisa berbuat apa-apa jika nantinya elite politik di MPR menggelar sidang istimewa untuk mengamendemen UUD 1945 tentang pasal jadwal pemilu.

"Sebagai penyelenggara kita mengamati dan memahami. Akan tetapi dalam perspektif pelaksanaan tugas dan fungsi, hal tersebut tidak menjadi sesuatu kekhawatiran yang berlebihan karena 14 Februari sudah ditetapkan oleh KPU," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru