Penjelasan Satgas Udara Soal Penumpang di Bandara Soetta yang Kecele Dengan Penghapusan Tes COVID-19
pexels.com/Adrian Agawin
Nasional

Aturan pemerintah mengenai penghapusan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik tampaknya sempat menimbulkan kesalahpahaman terhadap calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

WowKeren - Pemerintah telah memberikan pelonggaran pembatasan COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menuju endemi. Adapun salah satu pelonggaran yang dimaksud adalah penghapusan syarat tes COVID-19, baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dua dosis atau booster.

Namun aturan yang diteken pada Selasa (8/3) kemarin itu sempat membuat calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) penerbangan domestik sempat kecele dengan kebijakan teranyar pemerintah tersebut. Atas hal ini, Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soetta, Letkol Agus Listiyono memberikan penjelasan.

Agus mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) terkait kebijakan anyar pemerintah itu baru keluar pada Selasa (8/3) sore hari, sementara sejumlah calon penumpang pesawat dengan jadwal penerbangan pagi tidak membawa syarat negatif COVID-19, sehingga dikabarkan ada yang gagal terbang.

"Keluarnya SE kan kemarin sore ya, jadi paginya kita kan belum berani melaksanakan apa yang diutarakan di medsos," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/3). "Dan sebenarnya SE keluar dulu baru di medsos begitu kan, tapi ini medsos dulu berkembang baru SE kemarin."


Meski demikian, Agus memastikan bahwa untuk saat ini, syarat penerbangan domestik di Bandara Soetta sudah tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif COVID-19, baik melalui tes PCR maupun antigen per Rabu (9/3) hari ini.

Agus mengungkapkan bahwa ketentuan SE Satgas juga telah diperkuat melalui SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Agus lantas kembali mengingatkan bahwa aturan bebas tes COVID-19 itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis lengkap atau booster.

Sementara bagi pelaku perjalanan domestik yang baru menerima dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, PCR dalam kurun waktu 3x24 jam, antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa mendapatkan suntikan vaksinasi COVID-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait