Salat Jumat di Jakarta Terapkan Saf Rapat, Namun Ada Jemaah Tak Pakai Masker
Wikimedia Commons/Chongkian
Nasional

Menyusul pernyataan terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI), umat Islam di sejumlah masjid di Jakarta sudah mulai melaksanakan ibadah Salat Jumat dengan saf rapat pada Jumat (11/3) hari ini.

WowKeren - Sejumlah aturan pembatasan kini sudah mulai dilonggarkan seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa ibadah salat jemaah di masjid kini bisa kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf.

MUI juga telah mengizinkan salat Jumat, Tarawih, hingga Ied dengan saf rapat di masjid. Aturan ini berlaku mulai Kamis (10/3).

Menyusul penerapan aturan baru tersebut, umat Islam di sejumlah masjid di Jakarta sudah mulai melaksanakan ibadah Salat Jumat dengan saf rapat pada Jumat (11/3) hari ini. Ratusan jemaah di masjid Sa'adatuddarain, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tampa duduk rapat di lantai satu dan dua.

Salah seorang jemaah bernama Hedi Basri lantas mengaku khawatir dengan kembalinya saf rapat di masjid ini. Pasalnya, beberapa jemaah tampak tidak menggunakan masker.

"Ada yang enggak pakai masker, jaraknya juga sudah enggak diatur lagi," ungkap Hedi kepada CNN Indonesia.


Suasana serupa juga ditemui di Masjid At-Taubah, Ciracas, Jakarta Timur. Jemaah tampak duduk dalam saf rapat, meski hal ini telah dilakukan sejak sebelum MUI mengeluarkan surat edaran.

Sejumlah jemaah dewasa terpantau tidak mengenakan masker. Pihak masjid juga tampak tidak menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan.

Sebelumnya, pihak MUI menyampaikan bahwa fatwa yang diterbitkan pada tahun 2020 lalu, memang memperbolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf yang renggang, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang relatif parah. Kemudian, MUI pun memperbolehkan untuk menjalankan salat Jumat di rumah.

Namun seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, MUI mencabut fatwa terkait perenggangan saf saat salat berjemaah.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," jelas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait