IM57 Institute yang merupakan wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Jumat (11/3) hari ini.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 11 Maret 2022 - 16:01 WIB
WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi menuai sorotan. Firli kini dilaporkan IM57 Institute ke Dewan Pengawas KPK terkait SMS blast.
Sebagai informasi, IM57 Institute merupakan wadah mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Adapun laporan terkait SMS blast ini akan disampaikan ke Dewas KPK pada Jumat (11/3) hari ini.
"Berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," jelas perwakilan IM57, Rizka Anungnata, dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini bermula dari adanya beberapa orang yang menerima SMS blast berisi pesan atas nama Ketua KPK. "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI," demikian isi SMS blast tersebut.
Rizka mengungkapkan bahwa IM57 menilai pesan singkat tersebut tidak berhubungan dengan nilai anti-korupsi. Pesan itu dinilai lebih berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.
"Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," paparnya.
Pesan singkat tersebut disorot karena hanya mengatasnmakan Ketua KPK. Sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut juga dinilai tidak jelas.
Dalam situs LPSE Kementerian Keuangan, tercatat bahwa anggaran pengadaan SMS blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp 999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN. Beberapa di antaranya adalah Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di-Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan lainnya.
Meski demikian, pesan atas nama Ketua KPK tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan LHKPN. KPK juga dinilai tidak memberikan klarifikasi jelas mengenai SMS blast atas nama Ketua KPK tersebut.
"Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?" tuturnya.
Oleh sebab itu, IM57 akan melaporkan Firli dengan dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Firli diduga telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya yang berupa SMS blast tersebut.
"Kami berharap Dewan Pengawas memeriksa laporan ini," tukasnya.
(wk/Bert)