Ngotot Pertahankan Wacana Penundaan Pemilu 2024, PKB Ingin Teruskan ke Amandamen?
AFP/Luis Tato
Nasional

PKB terus bertahan dengan wacana penundaan Pemilu 2024 meski banyak pihak yang menolak, Tak hanya itu, PKB juga ingin ada perubahan konstitusi yang mengatur penundaan Pemilu.

WowKeren - Publik Tanah Air dengan tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Meski begitu, PKB yang jadi salah satu pihak pendukung hingga kini masih ngotot mengemukakan wacana penundaan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyebut bahwa usulan penundaan Pemilu yang dimunculkan pihaknya berdasarkan perkiraan kondisi Indonesia ke depan. Salah satunya soal perkiraan kondisi ekonomi juga yang membuat pihaknya mendukung agar ada perubahan konstitusi untuk mengatur penundaan Pemilu.

Jazilul pun mendukung wacana penundaan pemilu yang awalnya memang dicetuskan oleh salah satu tokoh PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Karena itu, Jazilul pun merasa penundaan pemilu juga perlu diatur dalam konstitusi.

"Menurut Pak Muhaimin, bahwa Pemilu ini akan membuat freeze dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur," ujar Jazilul pada wartawan, Jumat (11/3).


Jazilul menyebut PKB bakal terus menggaungkan wacana penundaan pemilu dan membuat aturan terkait hal tersebut dalam konstitusi. Meski begitu, Jazilul menegaskan bahwa usulan itu tidak bermaksud untuk membuat kegaduhan. Meski begitu,

"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan," beber Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI ini menyebut bahwa detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur. Hal itu lantaran sampai saat ini, menurutnya, belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi.

"Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu enggak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen atau tidak," jelasnya.

"Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, bolehlah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru