Rizky Billar sempat mendapatkan amplop tebal di momen pernikahannya dengan Lesty Kejora, begini reaksinya usai diduga menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
- Eny Kartini
- Jumat, 11 Maret 2022 - 20:59 WIB
WowKeren - Nama Rizky Billar mendadak terseret dalam kasus Doni Salmanan. Rupanya hal itu lantaran Rizky Billar sempat menerima amplop tebal dari Doni Salmanan.
Amplop tebal yang diduga berisi banyak uang itu diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah di momen pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Andryani alias Lesty Kejora. Namun kini, amplop tersebut menjadi masalah usai Rizky Billar diduga menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Lantas bagaimana dengan reaksi Rizky Billar terkait hal tersebut? Rizky Billar rupanya terlihat gelisah saat disinggung soal amplop tersebut.
Sempat enggan menjawab, Rizky Billar rupanya mengaku tak tahu-menahu terkait kasus Doni Salmanan. "Kami nggak ikuti perkembangannya," ungkap Rizky Billar di kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (11/3).
Rizky Billar rupanya lebih memilih fokus dengan kerja sama bisnis yang ia lakukan bersama pengusaha ternama Rudy Salim. "Kami lagi fokus sama yang kami jalani," beber Rizky Billar.
Ayah satu anak ini rupanya tak ingin membahas soal amplop yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan itu. Pasalnya ia langsung meminta sesi tanya jawab dengan awak media disudahi.
Rizky Billar pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal kasus hukum yang menyeret Doni Salmanan. "Kami nggak ngikuti, jadi kami nggak bisa komentar," tutur pesinetron berusia 26 tahun ini.
Seperti diketahui, saat ini Doni Salmanan tengah terseret kasus dugaan penipuan seperti Indra Kenz. Doni Salmanan pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Doni Salmanan pun telah ditahan sejak beberapa hari lalu. Doni Salmanan rupanya dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(wk/enyk)