PPATK kembali menyampaikan temuan terbaru terkait kasus investasi ilegal binary option, Binomo. PPATK pun mengungkap aliran dana ratusan miliar dari investasi ilegal tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 18 Maret 2022 - 14:42 WIB
WowKeren - Kasus investasi ilegal binary option platform Binomo telah menyeret sejumlah nama publik figur. Sayangnya, hingga kini identitas pemilik Binomo tampaknya masih belum bisa terungkap. Informasi terbaru, pemilik Binomo tersebut diduga berada di Kepulauan Karibia.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3).
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membongkar aliran dana investasi ilegal di Binomo. Bekerja sama dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, PPATK menemukan ada dana mengucur dalam jumlah signifikan ke luar negeri. Yakni ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Sepanjang September 2020 hingga Desember 2021, jumlah dana yang mengalir ke pemilik Binomo mencapai 7,9 juta euro atau Rp 125,5 miliar bila dikonversi ke rupiah. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir entitas pengelola situs judi online.
"Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," jelasnya.
"Diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," sambung Ivan.
Selain menemukan aliran dana dalam jumlah besar ke luar negeri, PPATK mengendus dana investasi ilegal mengucur ke pemilik toko jam. Jumlahnya mencapai Rp 19,4 miliar. Dana juga mengalir ke pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar.
“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur balita,” pungkas Ivan.
PPATK sendiri sebenarnya telah mencermati perputaran dana pihak-pihak yang kekayaannya melejit dalam waktu singkat, yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. PPATK mengendus adanya praktik pencucian uang. PPATK khawatir jika investasi ilegal yang mengarah ke tindak pencucian uang ini berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan.
(wk/amel)