Surabaya Larang Pasar Modern dan Tradisional Gunakan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Kena Sanksi
Unsplash/Saindur Enviro
Nasional

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Perwali tersebut diterbitkan sebagai upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan.

WowKeren - Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan tradisional. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Perwali tersebut diterbitkan sebagai upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan. Adapun Perwali tersebut telah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 lalu.

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," ungkap Agus, Sabtu (19/3).

Selama periode sosialisasi, pihak DLH akan memberi imbauan terkait larangan penggunaan kantong plastik kepada toko swalayan, pasar moden, restoran, hingga pasar rakyat. Mereka akan diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan," paparnya. "Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik."


Nantinya, Satgas khusus yang dibentuk dari jajaran Satpol PP akan diturunkan untuk turut melakukan sosialisasi dan penindakan terkait aturan kantong plastik. Setelah sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga Kota Surabaya tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Suarabaya per tahunnya. Pelanggar aturan ini akan berhadapan dengan sanksi administrasi.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dnegan sanksi paksaan dari pemerintah. Baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," ujarnya.

Di sisi lain, aturan baru ini mendapat respons positif dari pemerhati lingkungan. Wawan Some yang merupakan Koordinator Komunitas Nol Sampah mengaku pihaknya sudah lama mendorong aturan larangan kantong plastik tersebut.

Menurut Wawan, hasil temuannya bersama ITS Surabaya menunjukkan bahwa 27 persen dari total 1.600 ton sampah yang masuk ke TPA Benowo per hari adalah sampah plastik. "Artinya ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari. Kalau Pemkot menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari," paparnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait