Haris Azhar-Fatia KontraS Tersangka Kasus dengan Luhut, Pakar Hukum Sebut Lebih Ngeri dari Kudeta
Instagram/azharharis
Nasional

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Pakar Hukum pun mengkritik keputusan itu.

WowKeren - Jumat (18/3), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dan Fatia dipolisikan terkait isi video yang diunggah di akun YouTube dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti pun mengkritik keputusan itu. Bivitri menyebut jika penetapan tersangka aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia merupakan upaya pemerintah membungkam aktivis yang kritis pada negara.

"Saya kira ini memang cara penguasa untuk membungkam aktivis. Hukum itu benar-benar digunakan secara efektif untuk autocratic legalism," ujar Bivitri secara virtual dalam diskusi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Sabtu (19/3).

Dia menjelaskan autocratic legalism yang dimaksud yaitu cara pandang yang melihat segalanya secara legalistik, seakan diakomodasi oleh aturan atau dilakukan oleh aparat berseragam dan dianggap benar. Bivitri bahkan menyebut apa yang menimpa Haris dan Fatia lebih mengerikan daripada kudeta yang memakai tank dan tentara.

"Jadi kalau kita mengutip literatur autocratic legalism dibilang ini cara yang jauh lebih mengerikan dari kudeta, melebihi kudeta pakai tank dan tentara," ungkapnya.


Bivitri menilai bahwa penetapan tersangka Haris dan Fatia dianggap efektif karena masyarakat akan menganggap apapun yang dilakukan penguasa adalah benar, karena bertindak atas nama hukum. Sementara yang terjadi sebenarnya adalah hukum yang diterapkan tidak adil.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur berpendapat ada proses yang janggal dan serupa rezim Orde Baru dalam penetapan tersangka kedua aktivis itu. Dia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat pemerintah untuk membungkam aktivis, seperti era pemerintahan Soeharto.

"Ini semakin menebalkan pasal UU ITE menjadi cara membungkam aktivis. Sama seperti jaman orde baru orang dibungkam dan sekarang sama pakai UU ITE," ujarnya di kesempatan yang sama.

Isnur menilai prosedural penetapan tersangka Haris dan Fatia terbilang cepat jika dibandingkan dengan prosedur pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Isnur sejak awal juga sudah memprediksi Haris dan Fatia akan ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ada privilege yang diberikan kepada pelapor.

"Bayangkan kalau kita laporan ke Mabes atau ke mana itu bisa berjam-jam, untuk memastikan kalau ini tindak pidana atau apa, sangat lama prosesnya. Mereka tidak sampai setengah jam, istimewa sekali," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait