SE Pembatasan Resmi Dicabut, Kini ASN Diizinkan Bepergian ke Luar Negeri
Maxpixel
Nasional

Adapun aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Artinya, kini ASN sudah bisa bepergian ke luar negeri.

WowKeren - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya mengeluarkan aturan pembatasan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk bepergian ke luar negeri. Aturan ini dikeluarkan sembari dengan peningkatan kasus COVID-19 pada kala itu.

Namun kini larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN itu telah resmi dicabut. Hal ini disampaikan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laman resmi KemenPAN-RB, beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Tjahjo pada 21 Maret 2022.

Seperti yang diketahui, aturan larangan bepergian ke luar negeri bagi ASN itu tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2022. "SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi SE terbaru, dilihat pada Selasa (22/3).


Meski larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo meminta kepada ASN untuk tetap wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE terbaru, menyebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, ASN juga harus menaati lima ketentuan.

Adapun lima ketentuan tersebut adalah protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemudian kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi, kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu juga memperhatikan sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru