Pengadilan di Pulau Pinang, Malaysia memberikan vonis 2 tahun penjara pada seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Wanita itu terbukti melakukan sejumlah tindak kekerasan pada seorang balita.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 23 Maret 2022 - 16:57 WIB
WowKeren - Warga negara Indonesia Ellis Andreyani dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Sesi di George Town, Pulau Pinang, Malaysia, Rabu (23/3). TKW asal Indonesia itu dihukum setelah dia mengaku melukai secara fisik seorang bocah lelaki berusia satu tahun yang di bawah asuhannya tahun lalu.
Wanita berusia 47 tahun itu diketahui menikah dengan seorang warga negara Malaysia dan telah tinggal di Malaysia selama tujuh tahun. Hukuman penjaranya dimulai sejak tanggal penangkapannya pada 8 Desember tahun lalu.
"Pengadilan menerima pengakuan bersalah Anda sehingga Anda dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut,” kata hakim Pengadilan Sidang, Mazdi Abdul Hamid saat membacakan hukuman, melansir Malaymail.com.
Ellis didakwa berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 dengan menyebabkan cedera fisik pada seorang anak dalam pengasuhannya di sebuah rumah di Taman Utama Persiaran Minden, Gelugor pada bulan November tahun lalu antara pukul 10 pagi dan 3 sore. Hukuman maksimum menurut hukum adalah 20 tahun penjara, denda RM20.000, atau keduanya setelah terbukti bersalah.
Ellis tidak diwakilkan selama di pengadilan. Dia meminta maaf atas tindakannya dan meminta denda minimal yang akan dikenakan. "Saya minta maaf, saya tidak akan melakukan ini lagi," katanya kepada hakim.
Selama persidangan sebelumnya, pengadilan diperlihatkan rekaman video penganiayaan fisik yang dilakukan Ellis terhadap anak tersebut setelah dakwaan terhadapnya dibacakan. Dia terlihat menampar bocah itu. Ellis pun telah mengakui bahwa dia adalah wanita dalam video tersebut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Rais Imran Hamid telah meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terutama jika itu adalah kasus kepentingan umum yang melibatkan anak. “Terdakwa, sebagai pengasuh, harus merawat anak itu daripada menyiksanya,” katanya kepada pengadilan.
Berdasarkan fakta kasus, video tersebut direkam oleh cucu tiri Ellis. Anak tiri Ellis (ibu dari perekam video) kemudian melihat klip itu, yang juga menunjukkan terdakwa memukul beberapa anak lain di bawah asuhannya dan dengan tangan kosong sekitar pukul 13:15 pada 2 Desember tahun lalu.
Anak tiri Ellis mengajukan laporan polisi berdasarkan video tersebut dan Ellis ditangkap pada 8 Desember. Ellis juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan Bagian 6(3) Undang-Undang Imigrasi karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
(wk/amel)