Aturan Mudik Harus Booster Masih Belum Ditetapkan, Kemenkes Masih Tunggu Hal Ini
AFP/Chaideer Mahyuddin
Nasional

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri kini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa masyarakat yang telah divaksinasi COVID-19 penuh dan menerima booster bisa mudik Lebaran tahun ini. Meski demikian, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa ketentuan booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum ditetapkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa aturan ini masih menunggu penerbitan Surat Edaran Satgas COVID-19. "Belum (diterapkan), nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 ya," papar Nadia kepada CNN Indonesia, Senin (28/3).

Meski demikian, Nadia tidak menjelaskan kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes tersebut hanya mengatakan bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri kini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

"Saat ini masih sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11," jelas Nadia.

Di sisi lain, syarat booster untuk pemudik sempat menuai polemik. Tak sedikit yang "membandingkannya" dengan syarat penonton ajang balap sepeda motor internasional MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak harus sudah di-booster.


Terkait perbandingan tersebut, Kemenkes telah menjelaskan bahwa mobilitas mudik dinilai lebih masih dibanding mobilitas acara MotoGP Mandalika. Oleh sebab itu, syarat booster dinilai diperlukan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19," jelas Nadia pada Jumat (25/3) pekan lalu.

Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan memperkirakan ada sekitar 80 juta orang yang berpotensi melakukan mudik Lebaran 2022. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Selain itu, mudik juga merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Oleh sebab itu, risiko penularan akan lebih berbahaya apabila penularan terjadi di kalangan orang tua atau lansia di kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait