Terjadi Lagi, Aksi Bejat Pimpinan Ponpes di Kukar Perkosa Santri Hingga Hamil 4 Bulan
Nasional

Seorang pimpinan pondok pesantren di Kutai Kartanegara tega memperkosa santrinya sendiri hingga hamil. Tersangka pun sempat jadi DPO sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

WowKeren - Lagi-lagi terjadi kasus pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren yang dilakukan oleh pengurus ponpes. Pimpinan pondok pesantren di Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur berinisial AA (48) ditangkap lantaran memerkosa santrinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap bahwa aksi bejat pelaku itu terjadi secara berulang sejak 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021. Demi menyebut bahwa tersangka AA mengaku sempat akan menikahi korban pada 25 Januari 2021 dengan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

"TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu," ujar Dedik melansir Detik.com.

Modus tersangka AA dengan memberikan iming-iming jabatan di pondok pesantren kepada korban. Korban juga diiming-imingi uang untuk sehari-sehari hingga Rp 700 ribu.


"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu," ucap Dedik.

Dedik mengungkap bahwa tersangka AA sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Tersangka akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian pada 24 Maret lalu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

"Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga," pungkas Dedik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tenggarong. Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus serupa telah berulang kali terjadi. Yang paling menyita perhatian adalah pemerkosaan belasan santri oleh Herry Wirawan hingga membuat beberapa korban hamil. Para santri yang seharusnya mendapat pendidikan di pondok pesantren malah harus menjadi korbannya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait