Dea OnlyFans Diduga Pernah Bikin Video Syur Bareng Pacar Demi Uang, Kemungkinan Ikut Jadi Tersangka?
Twitter/GRESAIDS
Selebriti

Dea OnlyFans ditangkap terkait kasus dugaan pornografi. Lantas sang kekasih ikut terseret dalam kasus itu karena diduga menjadi pemeran lelaki dalam video syur yang diproduksi oleh Dea.

WowKeren - Nama Dea OnlyFans belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik. Bukan tanpa sebab, Dea ditangkap terkait kasus dugaan pornografi. Dea memang diketahui membagikan foto syur di aplikasi OnlyFans.

Lantas belum lama ini, polisi mengungkapkan soal perkembangan kasus tersebut. Terungkap sosok diduga pacar Dea OnlyFans menjadi lawan main di video porno yang diproduksi bisa jadi tersangka baru dalam kasus itu. Pihak kepolisian pun membenarkan jika pemeran lain atau pemeran pendukung bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea OnlyFans telah mengaku pernah membuat video porno bersama sang kekasih. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya.


"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3).

Dari pemeriksaan itu juga, Dea OnlyFans mengaku membuat konten pornografi itu karena kepentingan ekonomi. "Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkas Zulpan.

Sebagai informasi, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah foto serta video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungan Dea membuat konten tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru