4 Kapal Asing yang Masuk Perairan di Batam Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal Langsung Ditindak
pexels.com/Jonathan Borba
Nasional

Indonesia diketahui merupakan negara yang memiliki wilayah perairan cukup luas. Maka dari itu, tak heran jika ada oknum tak bertanggung jawab yang kerap memasuki wilayah perairan Indonesia melakukan aktivitas ilegal.

WowKeren - Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Tiga di antaranya berbendera asing.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut Capt Mugen Sartoto mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal itu terjadi saat pihaknya berpatroli di wilayah perairan Batam. Dari patroli tersebut, KSOP Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan kapal tanker berbendera Malaysia.

"Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap," ungkap Mugen dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Lebih lanjut, Mugen menerangkan bahwa kapal TB.AN DING berbendera Singapura GT.274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022, oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376.

Kemudian kapal tersebut, kata Mugen, dibawa ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk selanjutnya dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam. Selanjutnya, pada 22 Februari 2022, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Wasmatlitrik oleh atasan penyidik.


"Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," papar Mugen.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari nahkoda kapal, diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2022, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Akan tetapi, nahkoda kapal tersebut tidak kooperatif dan selalu menunda jadwal pemeriksaan saat dilakukan pemanggilan. Sehingga menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Mugen menambahkan pada 18 Maret, telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," imbuhnya.

Adapun kapal selanjutnya yang turut diamankan adalah TB.AN RONG berbendera Singapura GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115. Lalu pada 28 Maret, telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.

Sementara untuk kapal yang berhasil diamankan adalah tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 karena melakukan kegiatan STS ( ship to ship) tanpa izin. "Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tandas Mugen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait