Sebelumnya, Saifuddin telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 30 Maret 2022 - 11:53 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Pendeta Saifudin Ibrahim sempat menggegerkan publik karena pernyataannya yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin ke tingkat penyidikan.
Saifudin sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3).
Menurut Dedi, Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/3) lalu. Meski demikian, Dedi belum mengungkapkan secara detail dimana Saifudin berada saat ini.
"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) sejak dua hari lalu kalau enggak salah," jelas Dedi.
Sebelumnya, Saifuddin telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Saifuddin dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu.
Rieke menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Saifudiin karena ucapannya dinilai bisa memicu perpecahan. Selain itu, Rieke juga khawatir Saifuddin dapat berdampak buruk pada generasi masa depan.
"Saya tidak mau nanti timbul perpecahan," jelas Rieke pada 18 Maret 2022.
Kala itu, polisi memperoleh informasi bahwa Saifuddin tengah berada di Amerika Serikat. Oleh sebab itu, Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan pria tersebut.
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat," jelas Dedi beberapa waktu lalu. "Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI."
Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari para ahli terkait kasus ini. "Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli. Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana," pungkasnya.
Adapun pihak pelapor mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
(wk/Bert)