Banding Ditolak, Gaga Muhammad Bakal Ambil Langkah Lain Usai Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara?
Selebriti

Gaga Muhammad ajukan banding atas hukuman 4,5 tahun penjara terkait kecelakaan yang menimpa dirinya dan Laura Anna, namun ditolak. Kuasa hukum bakal ambil langkah selanjutnya?

WowKeren - Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang dilaporkan sang mantan kekasih yakni mendinag Laura Anna. Seperti diketahui bahwa sebelum meninggal dunia, Laura Anna menggugat Gaga Muhammad atas kecelakaan yang membuatnya sampai mengalami kelumpuhan. Atas laporan tersebut, Gaga kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.

Pihak Gaga sendiri langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasil dari banding itu akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun rupanya banding yang diajukan pihak Gaga Muhammad ditolak. Hal ini sesuai dengan isi amar putusan yang dikutip melalui Kompas.com.

“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim,” kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan.

Dengan kata lain, Gaga tetap dijatuhi vonis awal yakni 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Putusan ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


Penolakan banding atas Gaga Muhammad ini lantas ditanggapi oleh pihak kuasa hukumnya. Pengacara Gaga, Fahmi Bachmid mengaku siap mengambil langkah lain.

Selanjutnya, Fahmi mengaku siap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kliennya. “Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Langkah ini diambil pihak kuasa hukum Gaga Muhammad sesuai dengan perintah dari ayah kliennya. Ia menjelaskan jika keluarga Gaga masih belum puas dengan hasil putusan vonis yang diterima sang selebgram.

“Bagi saya, apapun keputusan karena kami mencari keadilan. Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Namun sayangnya Fahmi Bachmid tak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Termasuk terkait kapan kasasi tersebut akan diajukannya ke Mahkamah Agung.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru