Menurut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana, dokter yang dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan kesulitan mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
- Bertilia Puteri
- Rabu, 30 Maret 2022 - 14:17 WIB
WowKeren - Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI secara permanen kini tengah ramai diperbincangkan. Menurut Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana, dokter yang dipecat dari IDI akan kesulitan mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, SIP yang dirilis oleh dinas kesehatan kabupaten/kota memerlukan rekomendasi dan surat keterangan dari IDI sebagai organisasi profesi. Putu menjelaskan bahwa KKI hanya akan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).
"SIP yang mengeluarkan pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, bukan Kementerian Kesehatan ya. Dokter setiap 5 tahun harus memperbarui Serkom (Sertifikat Kompetensi). Dia harus memenuhi SKB dan yang mengeluarkan Satuan Kredit Profesi (SKP) itu IDI," papar Putu kepada CNN Indonesia, Selasa (29/3).
Menurut Putu, IDI memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi SKP yang akan dijadikan syarat perpanjangan SIP. Oleh sebab itu, seorang dokter harus menjadi anggota IDI untuk bisa mendapatkan SKP.
Terkait kasus Terawan, Putu mengungkapkan bahwa STR mantan Menkes tersebut hingga saat ini masih aktif. Izin praktik disebutnya masih berlaku hingga 2025 mendatang.
"Jadi tergantung dinkes, praktik pakai surat izin berakhir atau seperti apa. Misalnya surat izin berakhir mau diperpanjang lagi, nah itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa?" terangnya. "Untuk itu, kekuasaan IDI sebagai organisasi sangat besar."
Meski demikian, Putu menyatakan bahwa KKI tidak ikut andil dalam penyelesaian masalah pemecatan Terawan. Putu menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut STR seorang dokter apabila mereka melanggar disiplin praktik kedokteran.
Sementara itu, IDI berfokus pada permasalahan etika kedokteran. Menurut Putu, Indonesia memiliki Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dibuat oleh sejawat dokter dan disahkan oleh Kementerian kesehatan.
"Jadi misalnya terjadi pelanggaran etika, saya tidak hanya ngomong dr Terawan ya, ini urusan mereka (IDI). Pelanggaran terberat sanksinya direkomendasikan MKEK untuk dicabut SIP. Nah, Ketua IDI bisa mencabut atau tidak mencabut sesuai dengan sidang pengurus IDI," tukasnya.
(wk/Bert)