Puasa Dimulai 3 April, Intip Hal-hal yang Diperbolehkan dan Dilarang Pemerintah Selama Bulan Ramadan
Unsplash/Rauf Alvi
Nasional

Di bulan Ramadan tahun ini, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah kelonggaran aturan. Simak beberapa aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang pemerintah selama bulan Ramadan tahun ini.

WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa bulan Ramadan tahun 1443 Hijriah jatuh pada 3 April 2022. Dengan demikian, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa mulai Minggu (3/4) besok.

Di bulan Ramadan tahun ini, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah kelonggaran aturan. Kelonggaran ini diberikan mengingat situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air dinilai sudah membaik.

Simak beberapa aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang pemerintah selama bulan Ramadan tahun ini:

Aktivitas yang diperbolehkan

1. Buka Bersama Bagi Masyarakat

Tahun ini, pemerintah mempersilakan masyarakat yang hendak menggelar acara buka bersama alias bukber. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tercantum bahwa masyarakat dapat melaksanakan bukber maupun sahur bersama dengan memperhatiakan protokol kesehatan.

"Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan," demikian kutipan SE tersebut.

Sementara itu, Satgas Penanganan COVID-19 menganjurkan agar masyarakat tidak berbicara pada saat bukber. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa aturan tidak berbincang-bincang saat berbuka puasa itu hanya berlaku pada waktu makan saja untuk mencegah percikan atau droplet air liur.

"Jadi, bukan untuk keseluruhan saat acara buka puasa bersama berlangsung tidak mengobrol," ungkap Wiku kepada Bisnis.com, Kamis (31/3).

2. Salat Tarawih Berjemaah

Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa salat Tarawih harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi dalam keterangan pers pada 23 Maret 2022 lalu.

Dalam SE No 08 Tahun 2022, Menag Yaqut juga menganjurkan umat Muslim untuk meningkatkan amalan selama bulan Ramadan. Salah satunya dengan salat tarawih.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," demikian kutipan SE tersebut.

3. Salat di Masjid Kapasitas 100 Persen Untuk Wilayah PPKM Level 1

Menjelang bulan Ramadan, Kementerian Agama juga telah merilis SE tentang Pelaksanaan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM. Menurut SE tersebut, wilayah PPKM Level 1 dapat menggelar kegiataan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas 100 persen.

"Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian kutipan SE tersebut.

Sementara itu, jumlah jemaah di tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dibatasi maksimal 75 persen. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 dibatasi maksimal 50 persen.

4. Vaksinasi COVID-19


Umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa tetap bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan. Hal ini tercantum dalam SE No 08 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenag.

"Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan," demikian kutipan SE tersebut.

Adapun panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)juga menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Umat Muslim yang tengah berpuasa diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan.

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian kutipan panduan tersebut.

5. Mudik Saat Lebaran

Berbeda dari tahun lalu, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik di momen Lebaran tahun ini. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh para pemudik.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Satgas COVID-19 juga telah menyampaikan sejumlah syarat perjalanan selama periode mudik lebaran 2022. Menurut Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menerima booster vaksin COVID-19 tidak perlu lagi melakukan tes COVID-19.

Sedangkan PPDN yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 masih harus melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. PPDN yang baru menerima satu dosis Vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam. Adapun PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dokter.

Aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan

1. Buka Bersama untuk Pejabat dan ASN

Presiden Jokowi tak memberikan kelonggaran untuk para pejabat dan pegawai pemerintah meski kasus COVID-19 telah menurun. Jokowi menginstruksikan agar pegawai pemerintahan dilarang menggelar bukber.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintahan, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Adapun larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Berdasarkan surat tersebut, menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN, hingga TNI dan Polri dilarang menggelar kegiatan bukber dan open house saat bulan Ramadan dan Idul Fitri.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H," demikian kutipan poin 2 surat tersebut.

2. Sahur On The Road

Sejumlah wilayah telah melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) tahun ini. Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar SOTR dan menilai kegiatan tersebut lebih banyak menimbulkan hal negatif.

"Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak melakukan kegiatan yang bersifat kegiatan SOTR karena kita beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (31/3).

Pemkot Tangerang Selatan juga turut melarang SOTR selama bulan Ramadan tahun ini. Polres Tangsel secara tegas melarang SOTR sesuai dengan instruksi Kapolri.

"SOTR dilarang jelas. Tadi kita mendapatkan ketegasan dari pihak kepolisian bahwa sesuai dengan instruksi kapolri sahur on the road (SOTR) dilarang," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Jumat (1/4).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru