Larang Kegiatan Sahur On The Road, Polda Metro Jaya: Lebih Banyak Mudaratnya
AFP/Bay Ismoyo
Nasional

Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar sahur on the road selama bulan Ramadan. Pihaknya pun tak segan melakukan penindakan jika masih ada masyarakat yang melakukan SOTR.

WowKeren - Pemerintah melakukan sejumlah relaksasi aturan terkait pandemi COVID-19 selama bulan Ramadan dan lebaran. Di antaranya adalah kegiatan salat tarawih yang sudah bisa digelar berjamaah di masjid. Tapi ada juga aktivitas yang masih dilarang dilakukan di bulan Ramadan.

Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan tahun ini. Selain karena COVID, kepolisian menilai kegiatan tersebut lebih banyak menimbulkan hal negatif.

"Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak melakukan kegiatan yang bersifat kegiatan SOTR karena kita beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (31/3).

Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya preemtif dan preventif guna mengimbau masyarakat agar tidak menggelar SOTR. Kepolisian juga telah menyiapkan pengamanan 13 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah kegiatan SOTR.


"Kita sudah menggelar semua, khususnya di jalan protokol agar tidak melakukan SOTR, untuk dalam lingkup di dalam kota ini khususnya di SCBD, Sudriman-Thamrin, Jalan Asia Afrika kemudian Blok M itu nanti ada 5 titik yang di handle Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu dengan Ditsamapta," ungkapnya.

Zulpan pun turut meminta partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dengan tak melakukan SOTR. Jika masih ditemukan ada masyarakat yang menggelar SOTR maka akan dilakukan penindakan.

"Masyarakat yang melakukan pelanggaran akan ada tindakan secara persuasif lah ya, kita tidak mengharapkan tindakan secara represif," ucap Zulpan.

Sebelumnya pemerintah juga telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama serta open house saat Idul Fitri tahun ini. Larangan tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, Kapolri serta TNI.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H. Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait