Tanggapi Somasi Mayang, Bos Skincare T Bakal Minta Maaf Usai Terancam 5 Tahun Penjara?
Instagram/gilgladyss
Selebriti

Bos Marketing Skincare T, Gil Gladys memberikan komentar terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak Mayang terhadapnya. Alih-alih takut meski terancam hukuman penjara, Gil justru bilang begini.

WowKeren - Bos marketing skincare T, Gil Gladys akhirnya menanggapi surat somasi tertulis yang kabarnya sudah dibuat oleh pihak Mayang Lucyana Fitri untuknya. Lewat Instastory-nya, Gil mengunggah video kala Mayang ditemani kuasa hukum dan ayahnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (2/4) kemarin.

Tak banyak memberikan komentar, Gil hanya mengungkapkan perasaannya dituntut balik oleh Farhat Abbas selaku pengacara Mayang. "Dituntut calon presiden RI rasanya tuh...," tulis Gil, Minggu (3/4).

Seolah tak gentar untuk melawan Mayang, Gil pun memamerkan dukungan dari para customer-nya yang setia memakai produk skincare T. Di mana mereka memberikan dukungan dan percaya bahwa Gil tidak bersalah dalam permasalahan ini.

"Makasih ya supportnya. Terharu," ungkap Gil menanggapi dukungan dari para netizen.

Tanggapi Somasi Mayang, Bos Skincare T Bakal Minta Maaf Usai Terancam 5 Tahun Penjara?

Instagram Story


Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Gil Gladys sudah menerangkan bahwa pihaknya mengalami kerugian cukup banyak akibat ulah Mayang membagikan review namun terkesan menjatuhkan. Mereka pun berharap Mayang segera memberikan permintaan maaf secara terbuka, bukan malah sebaliknya.

"Di surat terbuka sih kita meminta yang bersangkutan meminta maaf karena ini sudah merugikan untuk brand kami Tanskin, apalagi banyak sekali yang bertanya-tanya ini produknya jelek atau kualitasnya nggak bagus jadi baiknya masalah ini diselesaikan secepatnya," tutur Gil Gladys kepada awak media belum lama ini.

Sementara itu, Farhat Abbas dengan tegas mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah atas permasalahan dengan pihak skincare T. Justru menurut Farhat, Mayang lah yang dirugikan karena data pribadinya disebarkan begitu saja oleh Gil Gladys di media sosial.

"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret. Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian. Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal UU ITE sebagai berikut: Pasal 32. "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, melalui menghilang, menyembunyikan, memindahkan suatu informasi elektronik," terang Farhat Abbas dalam konferensi pers yang dihadiri WowKeren.

"Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memindahkan, mentransfer data elektronik dan dokumen elektronik orang lain yang tidak berhak," sambungnya. "Terhadap perbuatan tersebut ancaman hukumannya 5 tahun lho."

Farhat Abbas pun menjelaskan mengenai pasal yang akan disangkakannya pada pihak skincare T. "Kalau untuk Pasal 48 UU ITE ayat (1), kaitannya dengan Pasal 32, itu denda Rp2 miliar. Pasal 2-nya denda Rp3 miliar atau pidana 9 tahun penjara. Sedangkan ayat (3), denda Rp5 miliar atau paling lama penjara 10 tahun," pungkas Farhat Abbas.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait