Masyarakat Dikhawatirkan Tunda Konsumsi Karena PPN 11 Persen, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah
Unsplash/Fikri Rasyid
Nasional

Pajak penambahan nilai (PPN) yang naik dari 10 persen menjadi 11 persen rupanya membuat pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa was-was.

WowKeren - Pemerintah telah resmi menaikkan pajak penambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 lalu. PPN 11 persen rupanya membuat pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa was-was.

Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat membuat masyarakat menunda kegiatan belanja alias pembelian. Padahal pengusaha ritel telah mengharapkan ada dorongan penjualan di masa puasa dan Lebaran usai tergoncang pandemi COVID- 19.

"Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat. Di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan LPG, biaya tol, memasuki puasa dan menjelang Idul Fitri," jelas Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, Minggu (3/4).

Roy menilai seluruh lapisan masyarakat berpotensi menunda konsumsi rumah tangga non-kebutuhan dasar. Roy lantas berharap agar pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada barang pokok, terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022. Ia menyoroti 11 barang kebutuhan pokok yang kini disasar menjadi objek pajak, seperti beras/gabah, gula, sayur, hingga cabai dan garam.


"Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok itu sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP Nomor 7/2021 telah dirubah dan dijadikan objek PPN. Walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan per 1 April 2022," tuturnya.

Hal ini turut berimbas pada pedagang di pasar tradisional yang akan berkewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Hal itu berpotensi berimbas pada tambahan biaya operasional sehingga juga bisa mempengaruhi harga jual barang pokok.

"Misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen. Maka potensi bergeraknya harga migor akan terjadi kembali, dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," terangnya.

Pengusaha ritel sendiri kini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis dari UU HPP. Petunjuk tersebut akan menjabarkan perubahan atau penambahan jenis barang pokok yang saat ini belum dikenai PPN 11 persen.

"Periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi berbagai industri dan sektor usaha dari hulu hingga hilir, termasuk pelaku usaha ritel modern untuk mendorong peningkatan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat," paparnya. "Kami tentunya mendukung UU HPP/21 yang telah ditetapkan pemerintah dan diratifikasi DPR akhir tahun 2021 lalu. Namun pemberlakuan tarif PPN 11 persen di saat ini apakah sudah tepat momentumnya, atau masih dapat dideskresikan beberapa saat lagi? Untuk meredam public shock hingga ekonomi telah kondusif optimal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait