Alami Trauma, Para Korban Kerangkeng Manusia Ketakutan Jika Bertemu Sosok Ini
Nasional

Para korban kerangkeng manusia Bupati Langkat kini berada di bawah pendampingan KontraS. Para korban pun disebut mengalami trauma dan ketakutan dengan salah satu sosok.

WowKeren - Kasus kekerasan yang dialami para korban kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih terus diusut. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menyebut para korban kerangkeng manusia mengalami trauma bertemu dengan sosok tinggi besar. Para korban yang berjumlah empat orang, kini masih berada di rumah aman dan menjalani terapi pemulihan psikologi.

"Korban ada merasa ketakutan bertemu sosok tinggi besar, karena pembina mereka di kerangkeng dulu sosoknya tinggi besar," ujar perwakilan Kontras Sumut, Rahmat Muhammad, dalam konferensi pada Minggu (3/4).

Dengan trauma tersebut, Rahmat menyebut para korban ketakutan bertemu dengan aparat kepolisian. Sehingga saat KontraS hendak membuat laporan ke Mabes Polri pada akhir Maret 2022, para korban menolak ikut karena ketakutan.

Sementara itu kuasa hukum empat korban kerangkeng manusia, Gina Sabrina, menjelaskan kliennya hanya sebagian kecil dari ratusan korban kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat. Ia menyebut para korban itu belum mendapat pendampingan psikis untuk menyambuhkan trauma mereka.


"Kami meyakini ratusan orang itu belum mendapatkan pendampingan psikis. Kami menekankan LPSK dan kepolisan memberikan atensi kepada para korban," ujar Gina.

Seperti diketahui, kasus kerangkeng manusia terungkap setelah KPK menangkap Terbit Rencana Perangin Angin dalam OTT 18 Januari lalu. Dalam kasus kerangkeng manusia ini, Polda Sumatra Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk putra Terbit. Sayangnya, meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan mereka semua.

Gina pun menduga penyebab kedelapan tersangka tidak ditahan karena ada kekuatan politik yang menghalangi penegakan hukum. Gina juga menyinggung soal ancaman penghilangan barang bukti jika para tersangka tidak segera ditahan.

"Kami menilai tidak ditahan para tersangka ini keanehan dan bisa jadi celah menghilangkan barang bukti kejahatan. Maka menurut kami mereka ini seharusnya ditahan," pungkas Gina.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan penyidik khawatir kasus kerangkeng manusia ini tak akan selesai hingga masa penahanan habis. Sehingga, penyidik tak menahan mereka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya memiliki waktu menahan tersangka selama 60 hari.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait