Pemerintah Siapkan Rp 8,8 Triliun Untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja, Ini Syaratnya
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 8,8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah pekerja tahun 2022. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU?

WowKeren - Pemerintah telah mengumumkan soal bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji bagi para pekerja yang akan cair lagi tahun ini. Penyaluran BLT Gaji dilakukan pemerintah sebagai salah satu perlindungan sosial bagi masyarakat.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah bayang-bayang kenaikan harga kebutuhan pokok. BLT Gaji yang cair lagi tahun ini akan segera bergulir dan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers hasil rapat terbatas yang disiarkan di Instagram Sekretaris Kabinet, Selasa (5/4).

Nantinya, setiap penerima bantuan ini akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Totalnya akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BLT Gaji. Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk menggulirkan program ini.

"Besarnya Rp 1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp 8,8 triliun," ungkap Airlangga.


Program BLT Gaji sendiri terakhir dilakukan pada tahun 2021. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta yang diarahkan untuk para pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Di tahun 2021, BLT Gaji diberikan selama dua bulan, artinya per bulan pekerja mendapatkan Rp 500 ribu.

Lantas, seperti apa syarat agar para pekerja bisa menerima Bantuan Subsidi Upah? Pertama, syarat penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait