Dipastikan! Cuti dan Libur Lebaran Dari 29 April Hingga 9 Mei 2022
Pixabay
Nasional

Kabar yang ditunggu-tunggu umat Islam di Indonesia, akhirnya disampaikan juga oleh pemerintah. Adapun kabar yang dimaksud adalah mengenai cuti Lebaran 2022.

WowKeren - Saat ini umat Islam di Indonesia tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah atau 2022. Seperti yang diketahui, setelah menjalani ibadah puasa, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Seperti yang diketahui, selama dua tahun Lebaran sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat untuk pergi mudik lantaran kondisi pandemi COVID-19 yang belum kondusif. Namun di tahun 2022 ini, pemerintah telah memberikan izin untuk masyarakat yang ingin melangsungkan mudik Lebaran 2022.

Pemerintah sendiri pun juga telah mengatur cuti Lebaran 2022. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa cuti bersama Lebaran Tahun 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari yakni mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden (Joko Widodo) sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," ujar Muhadjir saat melangsungkan siaran langsung di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (6/4) hari ini.


Kemudian, Muhadjir juga menerangkan terkait dengan cuti libur Lebaran itu nantinya akan diumumkan pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. "Jadi nanti akan ditandatangani untuk SKB oleh MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menambahkan bahwa keputusan cuti bersama selama 10 hari itu sudah hampir pasti, hanya saja masih menunggu terbitnya SKB tersebut. Tidak hanya itu, nantinya, dalam SKB 3 Menteri itu akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti Lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

Muhadjir pun juga menyinggung mengenai kondisi COVID-19 di Indonesia, di mana disebutkan 90 persen sudah aman. "Mudah-mudahan COVID-19-nya tidak 'ngamuk', kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini, mudik pasti diizinkan," beber Muhadjir.

Muhadjir kemudian menegaskan dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang itu, masyarakat tetap diimbau untuk memenuhi protokol kesehatan, termasuk juga persyaratan vaksinasi COVID-19 booster. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama masa libur Lebaran 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait