Kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro hingga saat ini masih bergulir di kepolisian. Sementara itu, para korban menduga petingga perusahaan tersebut melarikan diri ke luar negeri.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 06 April 2022 - 16:30 WIB
WowKeren - Polisi sebelumnya telah mengungkap jumlah kerugian yang dialami oleh para korban dugaan penipuan investasi berkedong robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Adapun jumlah kerugian ini termasuk hingga laporan per Senin (4/4).
Atas laporan dari para korban tersebut, keberadaan bos DNA Pro tengah diburu. Kekinian, para korban kasus penipuan itu menduga bahwa jajaran petinggi atau direksi dari perusahaan platform DNA Pro melarikan diri ke luar negeri, seperti Turki dan Rusia.
Sehingga para korban pun mendesak pihak kepolisian untuk bekerja sama dengan interpol dan mengeluarkan red notice. Sementara itu, salah satu kuasa hukum para korban DNA Pro, Riki Ricardo Manik mengatakan bahwa para korban mengetahui kepergian para pelaku penipuan itu ke luar negeri dari media sosial.
Riki menyebut bahwa para bos DNA Pro itu dikabarkan ke dua negara tersebut dengan dalih menarik dana para korban dari pihak broker Alfa Success. "Yang bersangkutan yang mengumumkan kepergiannya ke Turki dan lanjut ke Rusia dengan dalih untuk mengurus penarikan dana para nasabah," ujar Riki dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Sebagai informasi, Alfa Success memang digandeng oleh DNA Pro sebagai broker trading, yang disebut sebagai anak perusahaan Alfa Group yang berbasis di Rusia. Akan tetapi, Riki menegaskan bahwa klaim tersebut sudah dibantah oleh Alfa Group secara resmi dengan menyatakan tidak punya afiliasi apapun dengan Alfa Success.
Atas dasar itu lah, Riki mengatakan bahwa para korban penipuan berharap agar Bareskrim Polri bisa segera menjalin kerja sama dengan interpol guna mengeluarkan red notice. Dengan begitu, para pelaku diharapkan bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum, tracing asset, dan mengetahui aliran uang dari si pelopor.
"Para korban, khususnya klien kami berharap agar penegak hukum kita bisa segera berkoordinasi dengan interpol dan pihak terkait untuk issued red notice tersebut," ungkap Riki.
(wk/tiar)