Menkeu Tetapkan Ketentuan Pajak Untuk Pinjol dan e-Wallet, Siap-Siap Bakal Berlaku Mulai 1 Mei 2022
Nasional

Menkeu Sri Mulyani kembali mengatur terkait perpajakan di Indonesia. Kali ini, Menkeu mengatur ketetapan layanan PPh dan PPN terhadap layanan jasa keuangan fintech.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menetapkan kebijakan terkait dengan perpajakan. Kali ini, Sri Mulyani menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).

Adapun penetapan pajak terhadap layanan fintech itu disebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Layanan fintech tersebut meliputi mulai dari pinjam online atau pinjol hingga dompet digital (e-Wallet).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPH dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan ditandatangani di hari yang sama.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," bunyi beleid tersebut, dilihat pada Rabu (6/4).


Dalam beleid tersebut diketahui untuk pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara untuk pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Kemudian, pemerintah juga menetapkan aturan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam fintech harus membuat bukti pemotongan PPh, kemudian diberikan kepada pemberi pinjaman. Disebutkan juga penyelenggara layanan pinjam meminjam harus memiliki izin dan atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, terdapat juga pengenaan PPN yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding).

Dalam beleid, disebutkan bahwa penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding merupakan Jasa Kena Pajak. Maka penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait