Ditjen Pajak Beri Penjelasan Soal Bangun Rumah Sendiri Kena PPN
Nasional

Aturan penyesuaian PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berlaku per 1 April 2022.

WowKeren - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). KMS merupakan kegiatan membangunan bangunan, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Aturan penyesuaian PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berlaku per 1 April 2022. Aturan mengenai membangun rumah sendiri sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun saat ini ada penyesuaian tarif sejalan dengan kenaikan PPN umum menjadi 11 persen.

Melalui akun Instagram resminya, Ditjen Pajak RI menjelaskan bahwa tarif efektif yang dikenakan adalah 2,2 persen dikali biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Berdasarkan PMK 61/2022, besaran tersebut merupakan hasil 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Dalam aturan sebelumnya, PPN yang dikenakan untuk KMS adalah 2 persen.


"Kalau misal biaya (membangun) saya Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," papar Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Bonarsius Sipayung, Sabtu (9/4).

Lebih lanjut, Bonarsius menjelaskan bahwa PPN yang terutang dalam kegiatan pembangunan sendiri dibayar sendiri oleh pihak yang membangun dan disetorkan ke bank. Pihak yang memungut dan penyetor PPN terutang lantas akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti lapor.

"Lapornya bagaimana? Dianggap sudah melapor ketika membuat SSP karena SSP itu akan langsung masuk ke sistem DJP melalui NTPN yang tercantum dalam SSP itu. Ini sekali lagi selama ini juga sudah terutang, ini hanya penyesuaian dalam tarifnya," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru