Bangun Rumah Sendiri Bakal Dikenakan PPN, Simak Kriterianya
Pixabay
Nasional

Setelah Menkeu Sri Mulyani menetapkan aturan perpajakan untuk fintech termasuk pinjol dan e-wallet, kini pihaknya juga akan mengenakan PPN terhadap Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini diketahui tengah melakukan penyesuaian tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Terkait hal ini, Sri Mulyani juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.

Adapun aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Sri Mulyani menerangkan bahwa KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, yang dimaksud dengan KMS orang pribadi atau badan yang melakukan adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya. Kemudian kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.


Sementara merajuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012, yang dimaksud KMS adalah kegiatan membangun bangunan tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Maknanya, apabila proses pembangunan menggunakan pemborong atau kontraktor kecil yang bukan termasuk kriteria PKP, maka memenuhi kriteria KMS yang dikenakan PPN.

Adapun kriteria KMS yang dikenakan PPN adalah konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi.

Sementara dalam prosesnya, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melakukan penyetoran PPN di antaranya, orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Kemudian untuk orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru