Pemerintah Perlu Tindak Tegas! 11 Industri MGS Masih Belum Distribusikan Minyak Goreng Subsidi
Nasional

Gerakan Masyarakat Awasi Kartel menemukan ada 11 industri MGS yang masih belum mendistribusikan minyak goreng curah subsidi. Padahal para pelaku industri telah berkomitmen pada Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022.

WowKeren - Industri MGS diketahui telah berkontrak dengan pemerintah, berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi atau HET. Tapi beberapa industri tampaknya masih abai dengan komitmen tersebut. Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) menemukan 11 industri belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah di tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, ada 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi. Kesebelas pabrikan tersebut antara lain PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.

"Tampaknya memang kebijakan minyak goreng curah subsidi ini masih terjadi kelambanan baik dalam hal produksi maupun dalam hal distribusinya, sehingga ini tentu akan berdampak langsung kepada masyarakat," ungkap Roy dalam konferensi pers secara daring, Minggu (10/4).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dari total 75 industri MGS yang telah berproduksi. Di sisi yang lain, dari 55 industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.


Sementara itu, dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa pasar di Kawasan Jabodetabek, ditemukan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS curah subsidi. Di mana minyak goreng dikemas ulang per liter tetapi dengan harga per kilogram.

Selain itu, Roy juga menyinggung soal minyak goreng curah yang masih dijual di atas HET di sebagian besar provinsi di Indonesia. Penjualan minyak goreng curah di bawah HET terpantau hanya terjadi di dua provinsi saja.

Di sisi lain dia juga melihat potensi adanya penyelewengan subsidi yang dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pabrikan. Pasalnya, data-data mengenai volume produksi dan jaringan distribusi dilaporkan sendiri oleh pengusaha tanpa ada mekanisme verifikasi yang memadai. Untuk itu, Roy meminta pemerintah untuk lebih tegas pada para pelaku usaha.

"Kelihatannya pemerintah perlu lebih tegas kepada pelaku usaha sehingga tidak ada manipulasi terhadap minyak goreng yang harusnya untuk curah, tetapi dibuat ke dalam bentuk kemasan," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru