Ade Armando Alami Pendarahan di Otak Usai Dikeroyok di Demo 11 April, Begini Kondisinya di RS
Nasional

Adapun Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia, berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindak kekerasan yang menimpa Ade Armando.

WowKeren - Sekelompok massa mengeroyok pegiat media sosial Ade Armando dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4). Ade dilaporkan mengalami pendarahan di bagian otak akibat insiden tersebut dan kini telah dipindahkan ke ruang HCU Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan.

"Tadi jam 10 atau jam 11 malam itu dipindah ke HCU. Jadi enggak ada siapa pun yang bisa jenguk kecuali keluarga terdekat," ungkap sahabat Ade, Nong Darol Mahmada, Selasa (12/4).

Menurut Nong, banyak pihak yang mengaku ingin menjenguk Ade, mulai dari pihak Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga tokoh Universitas Indonesia (UI). Namun Nong mengungkapkan bahwa hingga kini Ade yang juga merupakan dosen UI tersebut masih belum bisa dijenguk.

"Banyak, banyak sekali. Dari Wantimpres, dari mana-mana ya. Tokoh-tokoh masyarakat, guru besar UI. Guru besar UI juga sudah meminta kesediaan apakah bisa ditengok atau enggak," paparnya. "Cuma ya itu, saya sampaikan belum bisa ditengok."

Lebih lanjut, Nong mengungkapkan bahwa Ade baru bisa dijenguk setelah dipindah ke ruang rawat inap rumah sakit. Meski begitu, Nong masih belum mengetahui kapan Ade dipindahkan dari HCU.


"Mungkin bisa ditengok setelah pindah ke ruang inap, ruang biasa, itu baru bisa ditengok. Kalau sekarang enggak bisa," ujarnya. "Jadi bener-bener sedang dilakukan observasi oleh pihak dokter untuk memantau soal pendarahan di otaknya itu."

Di sisi lain, pihak UI telah memberikan tanggapan atas insiden pengeroyokan Ade. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindak kekerasan yang menimpa Ade.

"Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Amelita dalam siaran persnya, Selasa.

Menurut Amelita, UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan aspirasi di momen unjuk rasa. Mengingat hal tersebut diperbolehkan dan diatur oleh hukum di Indonesia.

"Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait