Kabar Baik, Kategori Kuning di PeduliLindungi Kini Bisa Masuk Bioskop
Pixabay/Derks24
Nasional

Pemerintah kembali melonggarkan aturan seputar COVID-19. Kini, orang dengan status kategori kuning di PeduliLindungi sudah diperbolehkan masuk area bioskop.

WowKeren - Pemerintah Indonesia terus melakukan relaksasi aturan sejalan dengan turunnya jumlah kasus COVID-19. Termasuk aturan syarat pergi ke bioskop. Kini, pengunjung dengan kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi boleh masuk area bioskop.

Artinya, kini hanya dua kategori pengunjung yang diizinkan masuk. Yaitu kategori hijau dan kuning pada Aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang bisa masuk ke dalam bioskop.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 12 hingga 25 April 2022 mendatang.

“Untuk pengaturan operasional pada bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah,” kata Safrizal Za dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4).

Status hijau pada PeduliLindungi menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam sejumlah kriteria. Di antaranya telah vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima; Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif; dan sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Sementara itu, status kuning pada PeduliLindungi menandakan dapat bepergian ke tempat umum. Namun, kategori ini baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap). Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Untuk aturan lengkapnya sebagai berikut:

Level 3

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.


2. Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja.

Level 2

1. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

2. Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja.

Level 1

1. Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

2. Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru