Seorang warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga tega menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan pria lain di hotel sekitar Kota Mojokerto.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 12 April 2022 - 15:12 WIB
WowKeren - Media sosial kini kerap digunakan untuk berbisnis dan menjual barang dagangan. Namun seorang pria justru tega "menjual" istrinya sendiri lewat media sosial.
Seorang warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga tega menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan pria lain. Menurut Wakapolresta Mojokerto, Kompol Sarwo Waskito, pelaku berinisial WW tersebut beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.
"Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain," ujar Kompol Sarwo, Senin (11/4).
Menurutnya, pihak kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan laporkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang suami dilaporkan menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto. Polisi menangkap pelaku di salah satu hotel di sekitar Kota Mojokerto.
"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan," tuturnya. "Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial."
Kompol Sarwo mengungkapkan bahwa usai unggahannya di media sosial tersebut berhasil menggaet "pelanggan", pelaku kemudian membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto. Biaya perjalanan pelaku dari Tulungagung ke Mojokerto ditanggung oleh "pelanggan".
"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp 500 ribu. Setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," paparnya.
Pihak kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya adalah satu unit ponsel, satu unit mobil, satu seprei kasur berwarna putih, satu bed cover berwarna putih, satu nota hotel, uang tunai senilai Rp 1,5 juta, satu buah alat kontrasepsi yang telah terpakai, dan dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai.
"Korban yang didata satu orang, yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," terangnya.
Kini, pelaku ditahan di Polresta Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia mengaku sudah melakukan transaksi serupa sebanyak dua kali, yang pertama di Kediri dan yang kedua di hotel sekitar Kota Mojokerto.
"Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," tukasnya.
(wk/Bert)