Pemerintah Tambah Lagi Pintu Kedatangan Internasional, Begini Penjelasan Satgas COVID-19
Nasional

Sebelumnya, pemerintah Indonesia membatasi kedatangan pelaku perjalanan internasional lantaran kondisi pandemi COVID-19 yang masih belum baik. Kini, pemerintah mulai melonggarkan pembatasan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Indonesia diketahui kembali menambah pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, pemerintah juga telah sempat menambah pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Adapun penambahan pintu kedatangan internasional itu diketahui tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 Aril 2022. Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan bahwa penambahan pintu kedatangan internasional itu untuk menfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari COVID-19.

Wiku mengungkapkan penambahan pintu masuk itu meliputi bandar udara (Bandara), pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.

Sementara Bandara yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional adalah Soekarno-Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).


Sedangkan pelabuhan laut yang dibuka yakni Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), dan Dumai (Riau). Sementara untuk Pos Lintas Batas Negara yakni di Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 juga merilis daftar pos pemeriksaan keimigrasian khusus untuk mendukung pariwisata berkelanjutan.

Berdasarkan SE Kemenkumham tersebut, nantinya wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam, bisa masuk ke Indonesia tanpa visa (Visa-Free Subjects for Special Tourist Visits).

"Sementara itu, wisatawan dari 43 negara lain yang disebutkan dalam Surat Edaran ini, diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia, di mana mereka dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan," papar Wiku dalam International Media Briefing, dilihat dari siaran pers Istana pada Rabu (13/4).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru