Seperti yang diketahui, pada 13 April 2022 lalu, gedung Tunjungan Plaza 5 Surabaya dilalap jago merah. Kini Pemkot Surabaya mengungkap fakta terbaru terkait gedung Tunjungan Plaza 5.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Minggu, 17 April 2022 - 19:46 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, peristiwa kebakaran melanda salah satu mal yang ada di Surabaya yakni Tunjungan Plaza 5. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas tersebut.
Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diketahui menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Tunjungan Plaza 5 Surabaya telah habis masa berlakunya sejak tahun lalu. Teguran pun diklaim sudah pernah dilayangkan kepada pengelola mal terbesar di Surabaya itu.
Meski telah ditegur, namun kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad bahwa pihak pengelola Tunjungan Plaza 5 belum mengajukan perpanjangan.
Irvan pun menegaskan bahwa DPRKPP telah menegur dan meminta pengelola untuk segera mengurus perpanjangan SLF dengan uji kelayakan bangunan, konstruksi, dan lainnya dengan yang terbaru. Nantinya, semua akan dicek kembali oleh Pemkot Surabaya.
Tidak hanya itu, Irvan mengungkapkan bahwa aspek keselamatan bangunan bila terjadi kebakaran juga dicek, apabila sudah ada yang terbaru. Ia menyebut hal ini akan diuji langsung oleh tenaga ahli atau Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Surabaya.
"Iya, nanti akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, bagian dari dasar pertimbangan mengeluarkan SLF," ujar Irvan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/4).
Meski SLF Tunjungan Plaza 5 sudah habis masa berlakunya, kata Irvan, DPRKPP tidak bisa memberi sanksi kepada pengelola mal. Pasalnya, menurut Irvan, ada dinas lain di Pemkot Surabaya yang lebih berwenang. "SLF lebih ke kelayakan bangunan, izin operasional mungkin ke Disdag ya," imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD diketahui juga sempat mempertanyakan keberadaan SLF gedung Tunjungan Plaza 5 Surabaya, menyusul terjadinya kebakaran pada Rabu (13/4) lalu. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Nasdem, Imam Syafii.
Imam mengaku bahwa ia mendapatkan informasi kalau SFL Tunjungan Plaza 5 sudah berakhir pada Januari 2021. Ia lantas menuturkan bahwa SLF Bangunan Gedung itu diatur dalam Perwali No 14 Tahun 2018. Artinya, semua bangunan gedung di Surabaya wajib memiliki SLF, termasuk bangunan strata tittle seperti Tunjungan Plaza 5.
(wk/tiar)