Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Terungkap, Siapa yang Dapat Besaran Paling Tinggi?
Pxhere
Nasional

Tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dengan besaran gaji pokok plus 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Jadwal pencairan dan penyaluran THR PNS 2022 telah diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

WowKeren - Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS akan diberikan secara penuh tahun ini. PNS akan mendapat THR dengan besaran gaji pokok plus 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengumumkan jadwal pencairan dan penyaluran THR PNS 2022. Adapun THR PNS 2022 akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Sri Mulyani.

Lantas, siapa PNS yang menjadi penerima THR tertinggi? Diketahui, THR diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. Adapun gaji pokok seluruh PNS di Indonesia mendapat jumlah yang sama sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.


Besaran gaji PNS diatura dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran minimal Rp 1.560.800 untuk golongan I A dan terbesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV E.

Adapun yang membedakan penghasilan yang diterima PNS adalah tukin. Oleh sebab itu, besaran THR yang diterima PNS tahun ini pun akan berbeda-beda sesuai dengan tukin yang mereka terima.

Melansir CNBC Indonesia, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selama ini menerima tukin paling besar di antara instansi pemerintah lainnya. Oleh karena itu THR yang diterima tahun ini akan lebih besar karena termasuk tukin 50 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin terendah PNS DJP ditetapkan ebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Maka THR yang diterima PNS DJP dengan peringkat jabatan terendah akan mencapai Rp 4.241.700, sedangkan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak sebesar Rp 64.588.700. Perhitungan tersebut sudah memasukkan tukin yang diberikan sebesar 50 persen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait