
Sebelumnya larangan acara buka bersama sambil mengobrol menjadi perbincangan publik Tanah Air. Kini ikut muncul anjuran halalbihalal Idul Fitri tanpa makan dan minum.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 18 April 2022 - 16:33 WIB
WowKeren - Hari Raya Idul Fitri 2022 tak terasa akan segera datang. Salah satu acara yang dinantikan saat lebaran Idul Fitri adalah halalbihalal. Sama seperti acara bukber, pemerintah juga memberikan sejumlah syarat dalam pelaksanaan halalbihalal.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan aktivitas makan-minum bersamaan saat menggelar acara halalbihalal pada Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. hal itu untuk meminimalisasi potensi penularan COVID yang sampai saat ini masih bertransmisi di masyarakat.
"Untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan dan minum. (Kalaupun ada) makan dan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (18/4).
Airlangga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di tempat hiburan atau fasilitas publik boleh dilakukan asal masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, relaksasi pada kegiatan publik disesuaikan dengan aturan PPKM daerah terkait kapasitas operasional dan sebagainya.
Airlangga juga meminta agar masyarakat tidak pergi ke luar negeri saat libur panjang Lebaran mendatang. Pasalnya kondisi COVID-19 di sejumlah negara mengalami kenaikan, berbeda dengan Indonesia yang mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa pekan terakhir.
"Tentu kita tidak ingin kenaikan nanti dibawa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kita ke dalam negeri," pesan Airlangga mengingatkan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau mudik lebaran tahun ini, usai dua tahun sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik di tengah kondisi pandemi virus Corona. Pemerintah juga telah menetapkan libur panjang, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022
Terdapat sejumlah syarat wajib mudik terkait kondisi COVID-19. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR.
(wk/amel)