Ada Golongan PNS yang Tak Dapat THR Hingga Gaji ke-13 Tahun Ini, Siapa Saja?
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Ada 2 golongan PNS yang tahun ini tidak akan mendapat THR maupun gaji ke-13. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

WowKeren - THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 jadi salah satu yang paling dinanti-nanti oleh para pegawai. Termasuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau (Aparatur Sipil Negara). Tapi ternyata tak semua PNS bakal mendapat THR dan gaji ke-13.

Pemerintah menetapkan dua golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Golongan pertama adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau dengan sebutan lain. Kemudian kedua, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. PMK tersebut menjelaskan dua golongan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.

Sebelumnya pemerintah telah memastikan bahwa THR PNS bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir pekan ini.


"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri," kata Ani, sapaan akrabnya dalam konferensi pers Sabtu (16/4) lalu.

Ani juga menyampaikan bahwa THR yang diterima PNS tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin. Selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," pungkas Ani.

Ani mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait