Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan 20 Hari Untuk Proses Penyidikan, Berikut Barang Mewah yang Disita
WowKeren/Fernando
Nasional

Pacar dan calon mertua dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz yakni Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei sebelumnya telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan penahanan ini, ditemukan sejumlah barang bukti.

WowKeren - Kekasih dari tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya sekaligus calon mertua Indra yakni Rudiyanto Pei telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Sebelum akhirnya ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) kemarin, sejak pukul 15.00 sampai 22.45 WIB.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa tersangka Rudiyanto diperiksa dan dicecar dengan 57 buah pertanyaan. Sementara Vanessa Khong diperiksa dan dicecar dengan 37 pertanyaan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya itu berjalan lancar dan kooperatif.

"Materi pertanyaan terkait aliran dana yang berasal dari saudara IK yang merupakan tersangka sebelumnya, dan keterlibatan pembuatan konten promosi binomo IK sesuai dengan persangkaan tindak pidana penipuan online di UU ITE dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (19/4).


Ramadhan pun lantas menyampaikan bahwa baik Vanessa Khong maupun ayahnya, telah dilakukan penangkapan pada Senin (18/4) kemarin, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor 62 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor 63 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tertanggal 18 April 2022.

Kemudian, kata Ramadhan, pada Selasa (19/4) hari ini, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan ini terhitung mulai hari ini, sampai dengan 20 hari ke depan, sejak tanggal 19 April 2022.

Sementara untuk Surat Perintah Penahanan sudah dikeluarkan dengan Nomor 56 dan 57 per tanggal 19 April 2022. Ramadhan kemudian mengungkapkan dari hasil penahanan keduanya itu, didapatkan barang bukti yang disita yakni berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka Rudiyanto.

"Kemarin itu (Senin, 18/4), waktu penangkapan dan hari ini (Selasa, 19/4), baru dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru