Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan Bareskrim!
Instagram/vanessakhongg
Selebriti

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei akhirnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4). Keduanya kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

WowKeren - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei buntut kasus Indra Kenz. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4).

Kini, Vanessa dan sang ayah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (19/4).

Sayangnya, hanya itu informasi yang bisa disampaikan oleh pihak kepolisian. Mereka belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penahanan ini.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudyanto Pei ternyata diam-diam mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Senin (18/4) kemarin. Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Vanessa, Brian Praneda saat dikonfirmasi soal jadwal pemeriksaan kliennya. "Sudah tiba, sedang BAP," kata Brian lewat pesan singkat.


Vanessa dan ayahnya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. "Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Gatot mengatakan Vanessa dan Rudiyanto tiba di gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka Nathania, Kesuma selaku adik Indra Kenz, akan diperiksa pada Rabu (20/4) mendatang. "Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022," katanya. melanjutkan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz. Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru