Vonis Indra Kenz yang Lebih Berat Dari Doni Salmanan Dalam Kasus Opsi Biner Jadi Sorotan
Instagram
Selebriti

Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sempat menjadi afiliator Binomo telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

WowKeren - Indra Kenz dan Doni Salmanan diketahui sama-sama terseret kasus opsi biner (binary option). Meski demikian, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya jauh berbeda.

Sebagai informasi, Indra Kenz yang sempat menjadi afiliator Binomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang. Ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa aplikasi Binomo termasuk judi. Sedangkan uang judi tidak dikembalikan melainkan dirampas negara, sehingga Indra Kenz tidak akan bisa mendapatkan kembali asetnya.

Di sisi lain, Doni Salmanan yang terseret kasus opsi biner Quotex mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Pria dengan nama asli Doni Muhammad Taufik tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Aset Doni Salmanan tidak dirampas negara dan dikembalikan kepada terdakwa.

Doni Salmanan dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Hanya saja, ia dianggap tak terbukti bersalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Salah satu kendaraan yang dikembalikan kepada Doni Salmanan adalah satu unit mobil Porsche 911 Carrera 4S warna biru. Adapun hakim mengembalikan kendaraan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada sidang di PN Bale Bandung pekan lalu menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait TPPU.

Hakim kemudian menerangkan bahwa aset tersebut tidak disita karena didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex dan bukan hasil tindak pidana. Sementara mengenai regulasi terkait trading atau binary option, hakim menilai masih belum jelas. Maka dari itu, hakim memutuskan untuk barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru itu pun dikembalikan ke Doni Salmanan.

Perbedaan vonis yang diterima Indra Kenz dan Doni Salmanan ini juga sempat disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Lewat media sosialnya, Hotman Paris sempat membagikan ulang unggahan Roy Shakti soal perbandingan vonis hukuman Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," tulis Hotman Paris.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait