Aset Indra Kenz Diputuskan Jadi Milik Negara Bikin Korban Binomo Histeris
Instagram/indrakenz
Selebriti

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada influencer Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

WowKeren - Indra Kenz telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong binary option Binomo. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz akan dikembalikan ke negara.

"Atas tindak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 228 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," tutur Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra Kenz tak berhak dikembalikan kepada para korban di kasus ini. Pasalnya, para korban dianggap bersalah karena bermain judi. Mereka dengan sadar telah bergabung dan ikut trading dalam platform ilegal tersebut.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," tambahnya.

Putusan hakim tersebut sempat membuat korban Binomo menangis histeris. Para korban yang awalnya mendengar putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba keluar dan berteriak di halaman pengadilan.


Maru Nazara sebagai salah satu korban menilai putusan hakim tersebut tidak berpihak pada korban. Ia heran mengapa hakim tak mau memberikan aset sitaan dari Indra Kenz kepada korban.

"Hakim tidak punya hati nurani, semuanya disita. Putusan hakim tidak berpihak," ujar Maru dilansir detikcom.

Tak hanya itu, Maru menyerukan bahwa dirinya tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Menurutnya, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan.

"Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," teriaknya.

Di sisi lain, Indra Kenz turut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider 10 bulan. Adapun vonis penjara dan denda yang dijatuhkan untuk Indra Kenz lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Indra Kenz juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar, yang bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait