Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Instagram/indrakenz
Selebriti

Nyatakan Indra Kenz bersalah dalam kasus dugaan trading ilegal, Hakim ketuk palu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

WowKeren - Indra Kenz hari ini menjalani sidang putusan atas kasus dugaan trading ilegal yang menjeratnya. Kini Hakim pun telah ketuk palu menyatakan Indra Kenz bersalah.

Pada sidang yang digelar hari Senin (14/11) ini, Indra Kenz mendengarkan vonis dari hakim yang dijatuhkan kepadanya. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan orang lain. Karena itu Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tutur hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjar."

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 Miliar. Indra Kenz harus menambah masa tahanan selama 10 bulan apabila tak membayarkan denda tersebut.


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tandas hakim ketua Rahman.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada Indra Kenz lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya sebelumnya jaksa menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," tutur jaksa Primayuda Utama dalam persidangan, Rabu (5/10). "Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," lanjutnya.

Sementara itu sekadar mengingat kembali, Indra Kenz dilaporkan ke polisi sejak 3 Februari 2022. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik. Kini Indra Kenz dinyatakan bersalah. Ia disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait