Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Reaksi Korban Binomo
Instagram/indrakenz
Selebriti

Dalam kasus Indra Kenz ini, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang Selatan dikembalikan kepada korban.

WowKeren - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara. Pria pemilik nama asli Indra Kesuma itu dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan berkedok trading binary option dan pencucian uang.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," tutur jaksa Primayuda Utama dalam persidangan, Rabu (5/10).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," lanjutnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang Selatan dikembalikan kepada korban. "Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia Bersatu akta pendirian nomor 21 tanggap 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," tambahnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil tindak pidana pencucian uang digunakan Indra Kenz untuk membeli sejumlah aset hingga barang mewah. Di antaranya adalah mobil hingga jam tangan.


"Didukung fakta yang terungkap di persidangan terdapat peristiwa yang dilakukan terdakwa, yaitu terdakwa membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, mobil mewah, dan barang mewah lainnya," beber jaksa Prima.

Sementara itu, korban kasus Binomo disebut puas dengan tuntutan terhadap Indra Kenz tersebut. Hal ini disampaikan oleh Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Binomo.

"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara). Tapi pada prinsipnya, kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," beber Finsensius.

Adapun Indra Kenz dijadwalkan mengajukan pembelaan alias pledoi atas tuntutannya pekan depan. Menurut pengacara Indra Kenz, Danang, pembacaan tuntutan ini bukan akhir dari perjuangan kliennya menuntut keadilan.

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti. Karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," beber Danang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Danang sendiri yakin bahwa kliennya masih punya kesempatan untuk mendapat keringanan hukum dalam kasus ini. "Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait