Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Ini Kata Polisi
Nasional

Seorang warga Pamulang menerima surat tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas di Jakarta pada 13 April 2022. Dalam lampiran foto tampak mobil yang melanggar berjenis Avanza, berbeda dari mobil milik penerima surat tilang.

WowKeren - Seorang pengendara mobil menjadi korban salah sasaran tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. Salah sasaran tilang tersebut dialami oleh seorang warga Pamulang bernama Dewi Lelyana.

Menurut suami Dewi, Ramses, surat tilang elektronik dikirim ke rumahnya pada Senin (18/4). Adapun pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang terjadi pada 13 April 2022 di Jakarta.

Awalnya, Dewi meminta sang suami untuk membayar denda tilang elektronik tersebut. Namun setelah dilihat lampiran fotonya, Ramses menemukan hal ganjil.

"Kok mobilnya Avanza, padahal mobil istri saya Xpander Cross. Itu nomornya sama plek-plekan," ungkap Ramses kepada detikOto, Senin. "Kalau dilihat, pengendara itu memang murni malsuin pelat nomor mobil (istri saya), entah buat kejahatan atau lainnya. Yang pasti bukan buat mengatasi aturan ganjil-genap, karena kan dia ditilang di tanggal ganjil ketika pakai pelat nomor milik saya yang genap."

Kekinian, pihak kepolisian menanggapi kasus salah sasaran tilang elektronik tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Jamal Alam mengungkapkan hal senada dengan Ramses dan menyebut ada pemalsuan pelat nomor sehingga pemilik nomor asli dirugikan.


"Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB," papar Jamal, Selasa (19/4).

Jamal menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dalm sistem ETLE yang merekam pelanggaran tersebut. Adapun salah sasaran tilang elektronik ini disebutnya murni karena ada pemalsuan pelat nomor.

"Sebenarnya tidak ada kesalahan kita. Kesalahan orang itu yang membuat nomor palsu, yang pasti dirugikan pemilik nomor asli dong," jelasnya.

Adapun penilang berbasis elektronik yang dilakukan polisi disebut Jamal telah sesuai. Pasalnya, kamera ETLE menangkap pelat nomor yang dianggap melanggar aturan lalu lintas dan lalu diubah menjadi data digital.

Lebih lanjut, Jamal meminta pemilik pelat nomor asli untuk tidak usah khawatir akan ditilang. Pasalnya, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi ke kepolisian jika memang merasa tidak melakukan pelanggaran tersebut.

"Surat itu, konfirmasi itu kan harus konfirmasi dulu, 'Pak apakah betul saya yang melanggar ini?'. Di situ ada daftar registrasinya, baru dilaksanakan penilangan. Kalau dia bilang 'ini tidak betul Pak, ini bukan kendaraan saya, kendaraan saya sudah dijual'. Nah kita nyari ke pemilik barunya lagi," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait