24 Jadwal Kereta Kena Imbas, KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang KRL Citayam
Nasional

Peristiwa mobil yang terobos palang KRL di Citayam dan tertabrak kereta berimbas pada jadwal perjalanan KAI. Pihak KAI pun bakal menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut.

WowKeren - Gara-gara mobil yang menerobos palang KRL di lintasan Citayam dan tertabrak kereta, 24 jadwal perjalanan KAI pun ikut terkena imbasnya. KAI Commuter pun merekayasa pola operasi 24 jadwal perjalanan KRL yang mengakibatkan kelambatan 376 jadwal perjalanan KRL pada Rabu (20/4).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut rekayasa pola ini merupakan tindak lanjut atas kecelakaan KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota) saat sebuah mobil menerobos perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok. Kejadian tersebut juga mengakibatkan terhambatnya aktivitas hampir 89 ribu lebih pengguna KRL karena kejadian terjadi pada jam sibuk.

"Kami memohon maaf kepada pengguna jasa selama proses evakuasi kami harus memastikan prasarana & sarana harus aman untuk kembali dioperasikan," ungkap Anne dalam siaran pers.

Pasca insiden tersebut, petugas gabungan langsung menutup perlintasan sebidang tersebut secara permanen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan mencegah hal serupa agar tidak terulang kembali. Penutupan perlintasan tersebut juga selaras dengan Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,


Selain itu, PT KAI (Persero) juga akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam. VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat pada Rabu (20/4) pagi.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ungkap Joni dalam siaran pers,.

Joni pun mengimbau agar seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait